Layanan Pajak Komprehensif untuk Bisnis Anda
​
Solusi Pajak Tepat Sasaran dengan Ahli Pajak SPHM

PPh 21
Pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang menerima gaji atau upah dari suatu perusahaan atau badan usaha.

PPh 22
Pajak ekspor, impor, re-impor dan usaha lain yang dikutip oleh bendaharawan atau badan usaha.

PPh 23
Pajak yang dikenakan dari pendapatan sewa atas jasa lain yang tidak dikenakan pajak atas penghasilannya.

PPh 25
Memungkinkan wajib pajak untuk mengangsur pajak di muka dan membayar dalam jangka waktu tertentu

PPh 26
pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) yang berada di Indonesia.

PPh 29
Pajak ekspor, impor, re-impor dan usaha lain yang dikutip oleh bendaharawan atau badan usaha.

PPh 4 (2)
Pajak final atas jenis pendapatan tertentu seperti jasa konstruksi, sewa tanah dll yg tidak dapat dikreditkan.

PPh UMKM
Memungkinkan wajib pajak untuk mengangsur pajak di muka dan membayar dalam jangka waktu tertentu
Alur Kerja Ahli Pajak Virtual SPHM
4 Langkah Mudah Proses Pajak dengan SPHM
.png)
Perkenalan dan Kickoff Meeting
Kenalan dengan tim SPHM dan tandatangani PKS, NDA, serta lunasi biaya. Mulai kickoff meeting dengan mitra ahli untuk membahas kebutuhan dan proses lebih lanjut.
.png)
Pengiriman Data
Kirimkan data penting seperti invoice dan rekap gaji kepada tim SPHM. Data ini akan digunakan untuk membuat draft eFaktur atau menghitung pajak.
.png)
Penyusunan dan Persetujuan
Tim ahli SPHM akan menyusun draft eFaktur atau perhitungan pajak berdasarkan data Anda. Periksa dan setujui draft tersebut sebelum lanjut ke langkah berikutnya.
.png)
Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Setelah draft disetujui, SPHM akan membuat kode billing untuk pembayaran pajak Anda. Setelah pembayaran, tim SPHM akan melaporkan pajak sesuai peraturan.
Paket Layanan Ahli Pajak Virtual SPHM
Pilih Paket yang Tepat untuk Bisnis Anda
SPT Bulanan PPh
Cocok untuk bisnis F&B, Beauty/Skincare, Start up, serta Yayasan & Koperasi
Mulai dari
Rp 900,000/bulan
-
Perhitungan (pph 21 , pph 23, pph 4 ayat 2)
-
Penerbitan billing tagihan pajak (pph 21 , pph 23, pph 4 ayat 2)
-
Pelaporan (pph 21 , pph 23, pph 4 ayat 2)
-
Konsultasi Online
Staff Internal vs Ahli Pajak SPHM
Mana yang Lebih Untung Untuk Bisnis Anda?
Indikator Staff Pajak Internal VS SPHM
BIAYA JASA/GAJI
STAFF PAJAK INTERNAL
Mulai dari Rp7,5juta/bulan untuk staff pajak yang sudah berpengalaman
​
SPHM
Mulai dari Rp1juta/bulan
​
WAKTU
STAFF PAJAK INTERNAL
Proses perekrutan memerlukan waktu setidaknya 1 bulan.
​
SPHM
Instan! Anda dapat berlangganan sekarang juga.
​
JAMINAN
STAFF PAJAK INTERNAL
Anda harus memonitor sendiri performa karyawan dan pemutusan hubungan kerja diatur sesuai undang-undang tenaga kerja
​
SPHM
Kualitas jasa yang diberikan terjamin karena Anda dapat memutus kontrak kapan saja jika Anda kecewa dengan layanan kami
​
INDEPENDEN
​
STAFF PAJAK INTERNAL
Kepentingan dapat dipengaruhi oleh pihak-pihak internal
SPHM
Dapat bertindak sebagai auditor yang independen dan tidak memiliki kepentingan pribadi



