
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Peraturan Pemerintah untuk Bisnis Properti
Anda dapat men-dowload dengan berdonasi
ke:Bank Sinarmas Rekening No. 0054404255
a/n A. Agus Purwanto
Bisnis
Klik di sini untuk mengedit teks dan menyertakan informasi yang ingin ditampilkan.
Seni
Klik di sini untuk mengedit teks dan menyertakan informasi yang ingin ditampilkan.
Budaya
Klik di sini untuk mengedit teks dan menyertakan informasi yang ingin ditampilkan.
Hiburan
Klik di sini untuk mengedit teks dan menyertakan informasi yang ingin ditampilkan.
Hubungi saya:
Saya selalu mencari peluang baru yang menarik untuk mengelola atau dikerjakan pada properti anda.
Mari bergabung saling isi.
WA: +62 821 4586 2051
HP: +62 823 4275 1523
