top of page
Agustinus - Bali.jpg

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.

Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

Peraturan Pemerintah untuk Bisnis Properti
Anda dapat men-dowload dengan berdonasi
ke:Bank Sinarmas Rekening No. 0054404255
a/n A. Agus Purwanto

Bisnis

Klik di sini untuk mengedit teks dan menyertakan informasi yang ingin ditampilkan.

Seni

Klik di sini untuk mengedit teks dan menyertakan informasi yang ingin ditampilkan.

Budaya

Klik di sini untuk mengedit teks dan menyertakan informasi yang ingin ditampilkan.

Hiburan

Klik di sini untuk mengedit teks dan menyertakan informasi yang ingin ditampilkan.

Hubungi saya:

Saya selalu mencari peluang baru yang menarik untuk mengelola atau dikerjakan pada properti anda.

Mari bergabung saling isi.

WA: +62 821 4586 2051

HP: +62 823 4275 1523

© 2023 by SPHM Consulting. Proudly created with Wix.com

bottom of page