
Peraturan Menteri PUPR
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
-
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, pengembangan sarana prasarana strategis, penyelenggaraan perumahan, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, serta pembinaan jasa konstruksi;
-
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
-
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
-
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
-
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah;
-
pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
-
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
-
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Anda dapat men-dowload dengan berdonasi ke:
Bank Sinarmas Rekening No. 0054404255
a/n A. Agus Purwanto
Bisnis
Klik di sini untuk mengedit teks dan menyertakan informasi yang ingin ditampilkan.
Seni
Klik di sini untuk mengedit teks dan menyertakan informasi yang ingin ditampilkan.
Budaya
Klik di sini untuk mengedit teks dan menyertakan informasi yang ingin ditampilkan.
Hiburan
Klik di sini untuk mengedit teks dan menyertakan informasi yang ingin ditampilkan.
Hubungi saya:
Saya selalu mencari peluang baru yang menarik untuk mengelola atau dikerjakan pada properti anda.
Mari bergabung saling isi.
WA: +62 821 4586 2051
HP: +62 823 4275 1523
