top of page
Agustinus - Bali.jpg

Peraturan Menteri Keuangan (Perpajakan)

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa Peraturan Menteri Keuangan (Perpajakan)
Anda dapat men-dowload dengan berdonasi ke:
Nomor Rekening Bank BCA 310-854-5714
a/n A. Agus Purwanto

Pajak Properti PPh (Pajak Penghasilan) Final

PPh Final atau Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pengalihan Hak Atas Tanah & Bangunan adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima selama tahun berjalan.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Dimana perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Pajak Properti PBB (Pajak Bumi Bangunan)

PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Pajak Properti Berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak properti yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

 Pajak Properti Berupa BBN (Bea Balik Nama)

Pajak ini dikenakan kepada pembeli untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual.

PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

PPnBM dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Hubungi saya:

Saya selalu mencari peluang baru yang menarik untuk mengelola atau dikerjakan pada properti anda.

Mari bergabung saling isi.

WA: +62 821 4586 2051

HP: +62 823 4275 1523

© 2023 by SPHM Consulting. Proudly created with Wix.com

bottom of page